Peraturan & Sanksi


TATA TERTIB PKKMB UNIVERSITAS T.A. 2023/2024

UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA

A. SEBELUM PKKMB UNIVERSITAS DAN UKM KOMUNITAS FAIR

  1. Peserta WAJIB mengunggah (posting) twibbon peserta (dapat diunduh di email yang dikirimkan KKACM UAJY) pada platform Instagram pada 18-25 Agustus 2023 dengan caption sebagai berikut:

Aku bangga bersamamu, Atma Jaya Yogyakarta!

Halo Sobat UAJY !

Saya (nama) dari Prodi (nama prodi), siap mengikuti rangkaian kegiatan PKKMB dan UKM Komunitas Fair Universitas Atma Jaya Yogyakarta pada tanggal 29 Agustus dan 9 September 2023
Saya siap menjadi mahasiswa yang unggul, inklusif, humanis, berintegritas dan bergerak mewujudkan Universitas Laudato Si’ bersama UAJY.
 
#BermulaBersamaUAJY
#PKKMBUAJY2023
#UKMKOMUNITASFAIR2023
#UKMKFAIRUAJY2023
#(namaprodi)2023

#uajy #uajyterusbergerak #AtmaJogja

  1. Unggahan (post) twibbon peserta WAJIB untuk men-tag akun Instagram @uajy @kkacmuajy dan @pkkmbuajy
  2. Peserta WAJIB menyiapkan dan membawa tumbler isi air minum, alat tulis, obat pribadi, masker bagi yang sakit, dan hand sanitizer masing-masing.

B. PERATURAN (Berlaku untuk PKKMB Universitas dan UKM & Komunitas Fair)

*) Untuk UKM & Komunitas Fair, SP berlaku mulai dari 0.

Peraturan bagi mahasiswa baru, akan menggunakan sistem SP di mana  :

a.   SP 1 : Berarti Peringatan Ringan

b.   SP 2 : Peringatan Keras

c.   SP 3 : Dikeluarkan atau dinyatakan tidak lolos dalam PKKMB dan UKMK Fair UAJY

d.   Jika perbuatan kecil dilakukan berulang maka poin sp akan meningkat, misalnya terlambat sekali SP 1, kemudian tertidur maka poin SP yang sebelumnya SP 1 meningkat jadi SP 2. SP 3 diberikan kepada maba yang ,melakukan pelanggaran ringan kumulatif dan atau pelanggaran berat.

Peraturan :

1.   Mahasiswa baru wajib datang pada pukul 06.30. (SP 1)

2.   Mahasiswa baru yang datang terlambat di dalam rentang waktu 15 hingga 45 menit dari jadwal yang ditentukan akan dikenakan (SP 2).

3.   Batas keterlambatan adalah 45 menit, apabila mahasiswa baru datang terlambat lebih dari 45 menit dari jadwal tanpa ada alasan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, maka mahasiswa baru tersebut dinyatakan tidak lolos dalam kegiatan PKKMB. (SP 3)

4.   Mahasiswa baru diwajibkan menggunakan atribut sesuai ketentuan (baju batik, celana hitam, sepatu kets berwarna gelap atau tidak mencolok (hitam, putih, coklat atau warna dasar lainnya), tas tote bag atau minimalis  dan kerudung berwarna hitam bagi yang menggunakan) (SP 1)

5.   Mahasiswa baru dilarang menggunakan  Handphone selama PKKMB UAJY berlangsung. (SP 1) (jika mahasiswa baru hendak menggunakan hp, maka harus menyampaikan terlebih dahulu kepada PK dengan alasan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan)

6.   Dilarang membawa rokok, vapor, rokok elektrik atau sejenisnya (SP 1)

7.   Dilarang tidur saat kegiatan berlangsung. (SP 1)

8.   Dilarang mengobrol ataupun membuat situasi yang mengganggu saat acara materi dan sambutan berlangsung. (SP 1)

9.   Dilarang makan ketika sesi acara sambutan dan materi PKKMB Universitas berlangsung. (SP 1)

10. Dilarang membawa kamera atau alat dokumentasi lainnya. (SP 1)

11. Dilarang membawa perhiasan atau barang berharga ke dalam  wilayah kegiatan PKKMB. (SP 1)

12. Peserta diharapkan menjaga sopan santun dan tata krama dalam pelaksanaan PKKMB. (SP 1)

13. Dilarang meninggalkan tempat PKKMB tanpa seizin panitia (SP 1)

14. Peserta diharapkan menjaga barang bawaannya, apabila ada barang yang hilang, bukan menjadi tanggung jawab panitia PKKMB.

15. Wajib menjaga kebersihan dan dilarang membuang sampah sembarangan di lingkungan PKKMB ( SP 1)

16. Peserta wajib membawa tumbler (SP 1)

17. Peserta wajib membawa alat tulis (SP 1)

18. Peserta dilarang merokok atau menggunakan vapor, rokok elektrik atau sejenisnya di lingkungan PKKMB UAJY (SP 2).

19. Peserta dilarang melakukan tindakan vandalisme (SP 2)

20. Dilarang membawa senjata tajam dan membawa dan/atau mengkonsumsi miras, narkoba dan lain-lain (SP 3)

21. Dilarang mengucapkan atau bertindak sesuatu yang mengandung SARA dan Pornografi selama kegiatan PKKMB UAJY berlangsung. (SP 3)

22. Dilarang membuat kegaduhan selama PKKMB Universitas berlangsung baik di dalam maupun di luar lingkungan PKKMB. (SP 3)

23. Peserta dilarang meninggalkan tempat selama kegiatan PKKMB berlangsung dan tidak kembali lagi ke tempat pkkmb tanpa adanya alasan yang jelas ( SP3)

Mekanisme Izin :

1.   Mahasiswa baru yang tidak mengikuti kegiatan PKKMB baik itu dikarenakan sakit ataupun alasan lain, dinyatakan tidak lolos PKKMB sehingga harus mengulang tahun depan

2.   Ijin hanya diberikan bagi mahasiswa baru yang sudah datang dalam kegiatan PKKMB namun di tengah kegiatan memiliki alasan tertentu yang mengharuskannya untuk pulang, misalnya sakit, ada kedukaan (keluarga inti) dan lain sebagainya.

3.   Tata cara ijin bagi mahasiswa baru dalam kegiatan PKKMB adalah mahasiswa baru menyampaikan alasan kepada PK, kemudian PK akan menyampaikan pada divisi keamanan. Untuk persoalan sakit, divisi keamanan akan berkoordinasi dengan divisi P3K untuk menyatakan maba dibolehkan pulang ataupun tidak.

Notes

a.   Mahasiswa baru yang mendapatkan SP 2 dikenakan sanksi membantu panitia membersihkan lokasi kegiatan PKKMB. Jika mahasiswa baru yang terkena SP 2, dengan sengaja dan itikad buruk meninggalkan lokasi tanpa menjalankan kewajiban akan dipertimbangkan kelulusannya dalam kegiatan PKKMB.

b.   Panitia akan memberikan tanda pada co card peserta yang terkena SP.