Tata Tertib


TATA TERTIB LDPKM TA. 2024/2025

A. Wajib

  1. Mengikuti seluruh kegiatan LDPKM dari awal hingga akhir tanpa kecuali dengan baik dan bersungguh-sungguh (berlaku juga untuk pendamping dan asisten).
  2. Menaati aturan yang berlaku di wisma.
  3. Memakai co-card untuk semua sesi.
  4. Membawa foto diri ukuran 3R (gaya formal).
  5. Berpakaian secara pantas, rapi, dan sopan sebagaimana peserta mengikuti perkuliahan.
  6. Membawa satu stel pakaian olahraga sebagai persiapan untuk kegiatan olahraga.
  7. Membawa tumbler, alat tulis, dan perlengkapan pribadi termasuk obat-obatan pribadi jika memerlukan (panitia hanya menyiapkan P3K dan obat-obatan yang bersifat umum, contoh: untuk masuk angin, flu, luka ringan, diare, dan anti alergi ringan).
  8. Membawa kartu mahasiswa (KTM) untuk keperluan registrasi.
  9. Mengumpulkan handphone (HP) pada asisten pendamping sebelum acara LDPKM dimulai dan akan dikembalikan pada akhir acara pada peserta (kecuali bila ada sesi pengisian online form, untuk sementara peserta boleh menggunakan HP).

B. Yang harus dihindari

  1. Menggunakan pakaian crop top, hot pants, kaos singlet, sandal jepit, tank top, dll., sebagaimana dilarang dalam perkuliahan juga tidak diperkenankan dipakai dalam acara sesi materi LDPKM.
  2. Masuk ke dalam kamar teman lain (baik putra maupun putri) serta pindah dan/atau ganti kelompok.
  3. Memesan makanan atau minuman dari luar wisma. Apabila peserta membutuhkan makanan, misalnya karena alasan sakit, panitia akan berkoordinasi dengan wisma untuk menyediakannya. Apabila peserta membawa makanan, diperkenankan untuk menyantapnya secara bersama-sama saat jam makan atau snack.
  4. Menerima kunjungan dari orang tua dan/atau kerabat selama pelaksanaan LDPKM.
  5. Membawa dan/atau mengonsumsi rokok, rokok elektrik, minuman keras (beralkohol), dan NAPZA.
  6. Membawa senjata tajam dan benda berbahaya lainnya.

C. Catatan

  1. Jika peserta melanggar salah satu dari poin-poin di atas, maka konsekuensinya adalah dinyatakan tidak lulus LDPKM.
  2. Pendamping berhak menegur dan menyatakan bahwa peserta tidak lulus LDPKM jika didapati ada pelanggaran terhadap tata tertib.
  3. Pendamping berhak memodifikasi tahapan “Dreams” dan “Design” bagi peserta LDPKM susulan karena masa studi mereka tidak berdurasi 4-5 tahun.
  4. Denda atau sanksi atas pelanggaran terhadap aturan wisma dibebankan pada pihak yang bersangkutan (baik peserta, pendamping, maupun asisten).