Pendataan Pemilih dari Luar Daerah DIY


Pendataan Pemilih dari Luar Daerah DIY

Berdasarkan surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nomor 1077/UND/V/2014 tanggal 16 Mei 2014 perihal pendataan pemilih khususnya bagi pemilih dari luar daerah DIY, maka dengan ini kami informasikan kepada mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta yang berasal dari luar daerah DIY dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di daerah asal dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 9 Juli 2014, dapat mendaftarkan diri sebagai Pemilih di DIY dengan persyaratan :

 

  1. Mengisi Surat Pernyataan bahwa yang bersangkutan akan menggunakan hak pilihnya di DIY (https://app.box.com/s/wpseuq0hola2xcs8vjhw)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 26 Mei 2014 dengan menyertakan persyaratan di atas (point 1 dan 2).

 

Tempat pendaftaran :

 

KPU Provinsi DIY
Jl. Ipda Tut Harsono No. 47, Yogyakarta (55165),
Telp. (0274) 558006, 552931, Faks. (0274) 558006
Email: humas@kpud-diyprov.go.id

 

KPU Kabupaten Sleman
Jl. Merbabu No. 19, Beran, Tridadi, Sleman
Telp/Fax : 0274 – 865666
Email : kontak@kpu-slemankab.go.id

 

Demikian kami sampaikan informasi ini, semoga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Yogyakarta, 22 Mei 2014

Kantor KACM

Kepala

Ttd

Dra. Ch. Suryanti, M.Hum.